ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pembatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahan pokok dalam penelitian ini,penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Tata Uasaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan Varibel bebas adalah variable yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variable terikat,variable terika merupakan variable yang mepoengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variable bebas.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, adalah Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu, Asas kecermatan dan Asas kepastian hukum. Oleh sebab itu penulis menyarankan, diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang lebih cermat sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas pada keputusan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Penyelesainnya Melalui Pengadilan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD? 2) Mengapa penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD ada yang diajukan ke PTUN dan PN? Dan 3) Bagaimanakah penyelesaian sengketa Pergantian Antar Waktu oleh Pengadilan?, Tujuan Penelitian adalah 1) Mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD. 2) Mengetahui Alasan-alasan penyelesaian sengketa pergantian antar waktu angota DPRD di PTUN dan PN. 3) Mengetahui penyelesaian sengketa pergantian antar waktu oleh Pengadilan Negeri.
Metode penelitian normatif, Sifat Penelitian adalah Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan tentang faktor-faktor penyebab Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD, Alasan penyelesaian melalui PN dan PTUN dan Hasil penyelesaiannya, Jenis penelitian adalah penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, Variabel bebas Variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi penyebab terjadinya perubahan atau timbulnya variabel terikat. Dalam penelitian ini variabel bebasnya adalah Faktor penyebab, alasan dan hasil penyelesaian pergantian antar waktu, Variabel terikat Variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Pada penelitian ini yang menjadi variabel terikat adalah Putusan Pengadilan tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD.
Hasil penelitian, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD, Faktor Pergantian Antar Waktu tentu berbeda-beda antar anggota dewan, mulai dari perpecahan kepengurusan partai politik, tindakan pidana anggota dewan, dan perbedaan pandangan terkait orientasi kepentingan partai politik yang didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, Penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD ada yang diajukan ke PTUN dan PN. Meskipun Undang-Undang Partai Politik telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan Partai Politik, namun pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan parpol tersebut mengandung kontradiksi. Hal itu ditunjukkan meskipun di dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan putusan Mahkamah Parpol bersifat final dan mengikat secara internal namun masih membuka kemungkinan upaya hukum ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Kesimpulan: Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD yaitu Anggota DPRD melanggar AD/ ART Partai Politik, Penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD ada yang diajukan ke PTUN dan PN, Penyelesaian sengketa Pergantian Antar Waktu oleh Pengadilan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pertimbangan Hakim Judex Factie dan Judex Yuris Terhadap Pembagian Hak Waris Adat Atas Tanah. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan Mengapa Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi mengabulkan gugatan sebagian? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi mengabulkan gugatan sebagian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi mengabulkan gugatan sebagian, adalah Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian adalah gugatan Penggugat lengkap atau memenuhi syarat formil dan Penggugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah Penggugat salah menempatkan kedudukan Penggugat II. Serta Hakim Agung pada tingkat kasasi mengabulkan gugatan penggugat sebagian gugatan Penggugat lengkap atau memenuhi syarat formil dan Penggugat dan Tergugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris. Oleh sebab itu penulis menyarankan, Diharapkan hakim Pengadilan Tinggi harus lebih mempertimbangkan fakta hukum menerapkan dengan benar terkait syarat formil dalam pengajuan suatu gugatan dan diharapkan hakim Pengadilan Tinggi harus lebih mempertimbangkan fakta hukum menerapkan dengan benar terkait syarat formil dalam pengajuan suatu gugatan, diharapkan Mahkamah Agung lebih memperhatikan penerapan hukum terhadap pembagian hak waris adat atas tanah dan . Kata Kunci: Hak Waris Adat Atas Tanah, PTUN