Abstrak
ABSTRAK Kearifan lokal masyarakat di Kabupaten Rote Ndao dalam pengelolaan sumberdaya alam diwujudkan dalam bentuk Papa’dak, ya ng merupakan suatu bentuk kesepakatan adat untuk mengatur suatu lokasi atau area tertentu. Papa’dak mengatur aktivitas yang dilarang untuk dilakukan beserta sanksi dan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan. Lokasi yang diatur dengan papa’dak bisa berupa daerah persawahan, perkebunan, mamar dan sumber mata air. Penerapan papa’dak dalam pengelolaan sumber daya pesisir masih jarang dilakukan. Lokasi deak dan lilifuk di wilayah pesisir telah diatur pemanfaatannya secara individual atau komunal. Perlindungan dan pelestarian kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi) di Danau Peto telah dilakukan dengan pendekatan papa’dak. Upaya revitalisasi papa’dak sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya dan ekosistem pesisir perlu dilakukan untuk melindungi dan melestarikan sumberdaya dan ekosistem penting di wilayah pesisir.