2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tanaman tarum (Indigofera tinctoria) merupakan sejenis pohon polong-polongan berbunga ungu yang biasanya dimanfaatkan sebagai penghasil warna alami. Pakaian berbahan serat alami seperti wol, kapas dan sutra yang digunakan dalam industri tekstil, diketahui sangat rentan terhadap serangan mikroba, karena luas permukaan pakaian, mampu menyerap kelembaban sehingga memicu pertumbuhan mikroba. Tekstil berbahan serat alami memiliki kandungan protein (keratin) dan selulosa yang menyediakan kebutuhan dasar seperti kelembaban, oksigen, nutrisi dan suhu untuk pertumbuhan bakteri pada pakaian sehingga sering menimbulkan bau yang tidak menyenangkan, infeksi kulit, kerusakan produk, respon alergi dan penyakit terkait lainnya. Staphylococcus aureus adalah bakteri Gram positif berbentuk bulat berdiameter 0,7-1,2 μm, tersusun dalam kelompok yang tidak teratur seperti buah anggur, fakultatif anaerob, tidak membentuk spora, dan tidak bergerak Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah true experimental control group design dengan 4 perlakuan yang dilakukan yaitu: K = 100 gr daun tarum tanpa penambahan kapur P1 = 125 gr daun tarum + 2 gr kapur + 500 ml air, P2 = 150 gr daun tarum + 2 gr kapur + 500 ml air, P3 = 200 gr daun tarum + 2 gr kapur + 500 ml air, Masing–masing perlakuan diulangi sebanyak 3x sehingga diperoleh unit percobaan sebanyak 3 x 4 = 12. Analisis data menggunakan Anova satu arah dengan derajat kepercayaan 95% (0,05) dan uji lanjutan Duncan dengan taraf kesalahan 5%. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pewarna alami daun tarum (Indigofera tinctoria) dapat menghambat pertumbuhan bakteri S. aureus. Semakin tinggi konsentrasi pewarna alami daun tarum yang digunakan, maka semakin besar daya hambat terhadap pertumbuhan bakteri S. aureus.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk memgetahui pola asuh para pengasuh di Panti Asuhan Kasih Agape dalam mengasuh anak-anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini eksplorasi yaitu untuk menggambarkan tentang bagaimana pola asuh dalam mengasuh anak-anak. berdasarkan analisis data dalam pembahasan maka diperoleh pola asuh para pengasuh panti terhadap anak-anak yaitu: 1). Para pengasuh panti dalam melakukan tugasny dengan ketegasan-ketegasan yang ada sudah cukup baik namun lebih dipertingkatkan lagi. 2). Para pengasuh panti dalam melakukan tugasnya sebagai pengasuh dengan menggunakan ketegasan dan aturan-aturan sudah cukup baik tetapi haris lebih dipertingkatkan lagi agar anak-anaknya bisah terbentuk lebih baik lagi. 3). Pelayanan dan keadilan yang digunakan oleh para pengasuh terhadap anak-anak cukup baik karena para pengasuh tidak membedakan anak-anak yang satu dengan yang lain begitu pula dalam memberikan pendidikan dan tugas yang diberikan oleh pengasuh terhadap anak-anak untuk melakukannya seperti melibatkan mereka dalam kegiatan kerohanian dan bakti sosial. 4). Kebebasan dalam berperilaku dan bersikap yang dilakukan oleh para pengasuh panti terhadap anak-anak dimana para pengasuh panti membiarkan anak-anak melakaukan apa saja yang ingin mereka lakukan baik dalam panti maupun pada saat anak-anak berada diluar panti. Saran agar anak-anak terus dan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh panti dan para pengasuh yang suda ada agar anak-anak tidak terjerumus ke jalan yang tidak benar pada saat mereka berada didalam panti maupun di luar panti, Maka sebagaiknya kepala Panti Asuhan Kasih Agape harus memperhatiakan pola-pola asuh yang di lakukan oleh para pengasuh terhadap anak-anak. Bagi para pengasuh Panti Asuhan Kasih Agape agar setiap pengasuh harus sabar dan tabah dalam memberikan bimbingan terhadap anak panti agar bertumbuh dewasa dalam kegiatan kerohanian dan bakti sosial dan lain sebagainya
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGUJIAN JUMLAH PEREKAT TERHADAP KUALITAS BRIKET LIMBAH SERAT GEWANG ( Corypha utan Lamarck) SISA USAHA PAKAN TERNAK SEBAGAI BAHAN BAKAR ALTERNATIF Umbu V.F*) Dethan J. J.S.**) Haba Bunga. F. J. **) Program Studi Mekanisasi Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. ABSTRAK Suatu penelitian yang telah dilakukan untuk mengetahui pengaruh campuran perekat pada serat gewang untuk memperoleh kualitas briket terbaik. Rancangan percobaan yang digunakan dalam penelitian dianalisis dengan analisis varians dan dilanjutkan dengan uji Duncan untuk mengetahui perbedaan antara perlakuan yang diuji adalah kombinasi perekat terhadap serat gewang sebagai bahan baku briket sebagai berikut A ( campuran perekat 150 ml ), B ( Campuran perekat 200 ml ), C ( campuran perekat 250 ml ), D ( campuran perekat 300 ml ), E ( Campuran perekat 350 ml ). Pembuatan briket diawali dengan pengambilan serat gewang dari sisa usaha pakan ternak, campuran serat gewang dan perekat serta pencetakan briket. Pencetakan dilakukan menggunakan handpress dan ring die 48,22 mm panjang 37 mm dan pengeringan briket dikeringkan dibawah sinar matahari selama 4 hari. Pengamatan dengan mengukur kadar air, berat, suhu, variable pengamatan meliputi kadar air, pengembangan diameter, nilai kalori briket, dan massa jenis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlakuan campuran perekat memberikan pengaruh pada pengamatan kadar air, pengembangan, massa jenis dan nilai kalori bahan dan perlakuan terbaik. Dari data pengembangan menyatakan bahwa perlakuan D (penambahan perekat 300 ml) menghasilkan pengembangan diameter briket tertinggi 11.74.%, tidak berbeda nyata dengan perlakuan C (penambahan perekat 250 ml ) yang menghasilkan pengembangan 7.83 %. Dari data masa jenis perlakuan C (penambahan perekat 250 ml) menghasilkan masa jenis tertinggi 379,14 kg/m3, dan tidak berbeda nyata dengan perlakuan A (penambahan perekat 150 ml) yang menghasilkan masa jenis 377.81 kg/m3 Dari data nilai kalori menyatakan bahwa A (penambahan perekat 150 ml) yang menghasilkan nilai kalori terendah 1396.20J, dan berbeda nyata dengan perlakuan E (penambahan perekat 350 ml) yang menghasilkan nilai kalori tertinggi 1430.60J dan tidak berbedanyata dengan perlakuan D ( penambahan perekat 300 ml )menghsalkan nilai kalori 1419.85 J/ dan perlakuan B ( Penambahan perekat 300 ml ) menghasilkan nilai kalori 1406.41 J. Perlakuan C ( perekat 15%) adalah perlakuan terbaik yang menghasilkan nilai kalor tertinggi 1420.02J, kerapatan tertinggi 379.14 kg/m3, pengembangan diameter terendah 7.83 % dan kadar air terendah 15.22%. Kata kunci : Briket, serat, gewang, energi terbarukan. Ket: *) Peneliti *) Dosen FTP UKAW
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah,“DESKRIPSI TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN”. Masalah pokok “Bagaimana dasar Pertimbangan Hakim menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi”?.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji PutusanNo. 32/Pid.B/2020/Pn.Wkb,No.40/Pid.B/2020/Pn.Wkb,No.52/Pid.B/2019/PN.Wkb,No137/Pid.B/2019/Pn.Wkb,No.28/Pid.B/2018/Pn.Wgp.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana Perjudian Kartu remi dengan dakwaan alternative dan Dakwaan Primair Subsidiair dari jaksa penuntut umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan),Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari Skripsi ini adalah“Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi”. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, kualitatif dengan jenis penelitian normative atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa putusan pengadilan negeri kupang, dapat digunakan penelitian normative atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normative dilakukan untuk menghasilkan argumentsai teori atau konsepbaru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan maslah yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa “Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Perdagangan satwa yang dilindungi” hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat di cela atas perbuatannya yaitu dilarang memperniagakan, menyimpan/memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hakim melihat alat-alat bukti yang ada di persidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta unsur-unsur perbuatan yang merupakan salah satu unsur perbuatan yang melanggar peratruran perundang-undangan sehingga hakim memutuskan unsur pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci : Putusan Hakim, perdagangan, satwa yang Dilindungi.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang)”, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitian adalah mengapa hakim menjatukan putusan pemidanaan yang berbeda – beda kepada pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung berbeda di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Kupang. Variabel penelitian yangdigunakan 2(dua)variabelyaitu, Vari abelbebasdalam penelitianiniadalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan yang berbeda-beda terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan orang tuan terhadap anak kandung. Dan Variabel terikatdalampenelitianiniadalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung. MetodeyangdigunakandalampenelitianiniDeskriptif Kualitatif denganjenis penelitian Normatif atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasilpenelitianmenunjukan bahwa mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Saling Bebeda Antara Satu Dengan Yang Lain Yaitu: Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa anak kandung sendiri, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung, Hakim melihat dari alat-alat bukti yang ada dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta peraturan perundang-undangan dan hati nurani dan juga melihat pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini : “KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA TANAH”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat dalam sengketa tanah ?” Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan penggugat dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat dalam sengketa tanah.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 2 (dua) putusan Pengadilan Negeri, 2 (dua) putusan Pengadilan Tinggi dan 1 (satu) putusan Mahkamah Agung. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1. Alasan hukum Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan Penggugat adalah gugatan penggugat dianggap memenuhi syarat formil, Penggugat dianggap mampu membuktikan gugatannya, Tergugat dianggap tidak mampu membuktikan sangkalannya; 2. Alasan hukum Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah Tergugat dianggap mampu membuktikan sangkalannya, Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan gugatannya. 3. Alasan hukum putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah 1. Pengadilan Tinggi Kupang dinilai sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum dan 2. Pengadilan Negeri Oelamasi dinilai salah menerapkan hukum.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah penggugat tidak mampu untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah miliknya. 2. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menolak gugatan penggugat adalah penggugat tidak mampu untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat yang berasal dari nenek moyang Penggugat. Adapun saran dalam penelitian ini yakni: 1. Para pencari keadilan dalam beracara di Pengadilan, sedapat mungkin memberikan bukti-bukti surat yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, 2. Kepada para Majelis Hakim agar tetap profesional dalam menjalankan sumpah jabatan dengan cara memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
* Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Pembatalan Putusan, Sengketa Tanah*.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Rumusan masalah yang dikaji lebih lanjut oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Setelah penulis melakukan analisis, maka adapun kesimpulan penulis tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu : 1. Kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pelaku. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Sebisa mungkin hakim menjatuhkan pidana yang tinggi bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar adanya efek jera bagi pelaku itu sendiri dan masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana korupsi 2. Aparat penegak hukum agar lebih pro aktif melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar dapat menekan angka korupsi. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah,“ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA JUAL BELI TANAH”. Masalah pokok Apa dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara perdata Jual Beli Tanah?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 412/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, Nomor. 287 /PDT/2015/PT DKI, Nomor.1696 K/Pdt/2016, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara perdata jual beli tanah mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi perkara perdata jual beli tanah dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara perdata jual beli tanah. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS KEBUTUHAN AIR IRIGASI UNTUK KEBUTUHAN TANAMAN JAGUNG (STUDI KASUS DESA BAUMTA KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan air irigasi baumata untuk kebutuhan tanaman jagung (studi kasus desa baumata kecamatan Taebenu kabupaten kupang). Metode penelitian ini adalah kualitatif. Hasil analisi menunjukan bahwa ketersediaan dan kebutuhan air irigasi baumata di Desa Baumta Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang untuk kebutuhan tanaman jagung terlihat sudah mencukupi. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil pengukuran Cropwat 8.0 yang menunjukan bahwa ketersediaan dan kebutuhan air irigasi baumata Evapotranspirasi tanaman ( ETc) tertinggi pada Februari dekade ketiga sebesar 1,77 mm dan terendah pada bulan Februari 1,02 mm. Kebuthan air tertinggi decade ketiga pada bulan mei yaitu 37,9 mm dan terendah pada bulan mei yaitu 22,8 mm. Penulis menyarankan untuk melakukan pengaturan jadwal tanam jagung yang baik sehingga defisit air irigasi dapat diperkecil.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Efisiensi penyaluran air
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS KETERSEDIAAN AIR DAN KEBUTUHAN PADA DAERAH IRIGASI NAEN UNTUK KEBUTUHAN TANAMAN PADI SAWAH DI KELURAHAN TUBUHUE KECAMATAAN KOTA KEFAMENANU KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA Sila Yermias * Lano Marten** Makaborang Marthen,** Mahasiswa Program Studi Mekanisasi Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Penelitian dilaksanakan di Daerah Irigasi Naen Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara pada bulan November 2020. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan air irigasi di lahan padi sawah. Ketersediaan air di areal persawahan Naen sangat melimpah untuk musim tanam 1 (MT 1) yang dimulai bulan November dengan ketersediaan debit sebesar 312,90 liter/detik, yang terus surplus hingga akhir musim tanam 1. Untuk musim tanam 2 (MT 2) yang dimulai bulan Maret, ketersediaan air sebesar 955,94 liter/detik, yang sangat melimpah hingga akhir musim tanam 2. Untuk musim tanam 3, ketersediaan air sangat terbatas hingga di debit minilmal 0 liter/detik di bulan Agustus.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengukur (1) pengaruh kompensasi terhadap kinerja, (2) pengaruh motivasi terhadap kinerja, (3) pengaruh lingkungan kerja terhadap kinerja. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kompensasi (X1), Motivasi (X2), Lingkungan kerja (X3) dan kinerja (Y). Penelitian ini merupakan peneltian kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah karyawan bagian akuntansi pada KSP Solidaritas Sta.Maria Assumpta kupang sebanyak 30 orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis linear berganda dengan bantuan Statistical Package for the Social Sciences (SPSS) versi 16. Hasil pengujian hipotesis menunjukan kompensasi,motivasi dan lingkungan kerja berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan akuntansi pada KSP Solidaritas Sta. Maria Assumpta Kupang. Hasil peneltian menunjukan bahwa semakin baik kompensasi yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan karyawan,semakin tinggi motivasi karyawan pada organisasi, semakin baik dan nyamannya lingkungan kerja maka semakin tinggi kinerja karyawan tersebut. Kompensasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini di tunjukan dengan hasil uji nilai thitung 2.660 dengan taraf signifikansi 0.0170.05. Berarti hipotesis pertama yang menyatakan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Motivasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini di tunjukan dengan hasil uji nilai thitung 3.349 dengan taraf signifikansi 0.0020.05. Berarti hipotesis kedua yang menyatakan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Lingkungan kerja mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini di tunjukan dengan hasil uji nilai thitung 2.242 dengan taraf signifikansi 0.0340.05. Berarti hipotesis ketiga yang menyatakan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Kata kunci : Kompensasi, Motivasi, lingkungan kerja, kinerja
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK “ANALISIS EFISIENSI SALURAN IRIGASI DAERAH IRIGASI BATU MERAH DESA NUNKURUS,KECEMATAN KUPANG TIMUR KABUPATEN KUPANG PADA MUSIM TAMAN I’’ Program StudiMekanisasiPertanianFakultasTeknologiPertanianUniversitas Kristen ArthaWacanaKupang Tode.F*) Nainiti. N. P. P. E**) Lano M.L***) Dalam Irigasi Batu Merah merupakan daerah irigasi yang terletek di Desa Nunkurus Kupang Timur Kabupaten Kupang pada daerah irigasi ini besar penyaluran air tidak di ketahui sehingga sebagian lahan pada daerah irigasi ini tidak mendapatkan air sehingga banyak petani yang tidak dapat mengolah lahannya.Sehingga suatupenelitian yang berjuan untuk mengetahu iefisiesi dan kehilangan air jaringan utama dan tersier di daerah irigasi batu merah telah di laksanakan pada bulan januari-februari 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengukuran inflow-outflow untuk setiap saluran pengamatan dengan cara mengukur aliran yang masuk dan aliran yang keluar dari suatu penampang. Hasil penelitian menunjukan bawah efisiensi jaringan di daerah irigasi batu merah kanan pada saluran primer sebesar 58,33%, sekunder 50%, dan 50% kehilangan air di saluran primer, 0,10m^3/dtk tersier, tersier 0,10m^3/dtk, tersier 0,15m^3/dtk. Sedangkan efisiensi jaringan di daerah Irigasi Batu Merah Kiri pada jaringan primer sebesar 47,22%, sekunder 58,33%, tersier 33,33%, dan kehilangan air dijaringan primer 0,15m^3/dtk, sekunder, 0,10m^3/ dtk, tersier 0,20m^3/ dtk.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi adalah,“DISPARITAS TENTANG PERRTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI PENGADILAN NEGERI KUPANG”.Masalah pokok Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pencurian dengan kekerasan?.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan No.25/Pid.B/2020/Pn.Kpg,No.82/Pid.B/2020/Pn.Kpg,No.69/Pid.B/2019/PN.Kpg,No 105/Pid.B/2019/Pn.Kpg, No.295/Pid.B/2018/Pn.Kpg.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan dakwaan Tunggal dari jaksa penuntut umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti.
Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
Kata Kunci : Pencurian dengan Memberatkan,Tunggal,Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini “ DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Apa Dasar Putusan Hakim Dalam Menjatuhakan Putusan Pemidanaan yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 198/Pid.B/2016/PN Kpg,Nomor: 79/Pid.B/2016/PN Bon, Nomor 776/Pid.B/2018/PN Mks, Nomor: 18/Pid.B/2019/PN Klb, Nomor 262/Pid.B/2015/PN Kpg. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kalabahi, Pengadilan Negeri Makasar dan Pengadilan Negeri Bontang, yang menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dala persidangan seperti: Terdakwa bersikap sopan saat persidangan berlangsung, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan pembunuhan karena faktor emosional, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringan pidana, setian Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerectigkeit (keadilan), Zweckmasigkeit (kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Katakunci : Disparitas, Putusan hakim, Pembunuhan Berencana.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG. Masalah pokok dalam penulisan ini, “apa dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan Putusan Sela tidak diterimanya dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 3 kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dengan Terdakwa Pertama Drs. Ahmad Maro Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG, Terdakwa kedua Obed Hilungara, SH, M. Si, Putusan Nomor : 23/Pid.Sus TPK/2014/PN.KPG, dan Terdakwa Ketiga Stefanus Maakh dan Daud Pandi Putusan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Dasar pertimbangan hakim manyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam tindak pidana korupsi adalah : ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yaitu syarat formil dan syarat materil surat dakwaan. Akan tetapi dalam hal surat dakwaan batal demi hukum ini terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan eksepsi yang menyatakan surat dakwaan “kabur atau “tidak jelas”. Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang yang telah dijelaskan diatas menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Disebabkan karena syaratmateriil tidak jelas, bahkan pada salah satu kasus atas nama Terdakwa Stefanus Maakh dan Daud Pandi dijelaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum namun, dengan tidak jelas dan kaburnya Syarat Materiil dapat membuat Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela surat dakwaan batal demi hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan sela tidak dapat diterimanya dakwaan penuntut umum karena tidak jelas atau kaburnya surat dakwaan yaitu syarat materiil
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkanpidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasuspembunuhan berencana?”.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor:237/Pid.B/2018/PN Pbr, Nomor: 1598/Pid.B/2019/PN Jkt Utr, Nomor: 83/Pid.B/2013/PNKdl, Nomor:113/Pid.B/2012/PN Wnp, Nomor: 177/Pid.B/2014/PN Sda. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibawah tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan Hakimberdasarkan Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda-beda, Hakim yang memeriksa Putusan berbeda-beda, berdasarkan kemandirian Hakim dan berdasarkan unsur subjektifitas yakni dalam menjatuhkan putusan dan hal-hal yang dapat meringankandalam persidangan seperti: terdakwa bersikap baik dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa kasihan terhadap anak dan istri korban, terdakwa masi muda dan punya kesempatan besar untuk memperbaiki tingkah lakunya,dan pencetus terjadinya tindak pidana adalah dari diri korban sendiri karena faktanya dalam keadaan mabuk korban memarahi dan mengajak terdakwa berkelahi.Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni (Kemanfaatan),Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).
Kata Kunci : Putusan Pemidanaan , Tuntutan Penuntut Umum, PembunuhanBerencana
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.